Hukum Kencing Sambil Berdiri Bagi Laki-laki
Oleh : Abu Fatwa alBani
(Syamsudin Mukti)
Hadits-hadits mengenai hal ini terbagi kepada
tiga kelompok. pertama ; hadits yang meniadakan kencingnya rasul
sambil berdiri. kedua : larangan kencing sambil beridiri dan
termasuk kepada perangai yang buruk. ketiga ; hadits yang
menerangkan rasul pernah kencing sambil berdiri. Adapun dalilnya sebagai
berikut :
A. Dalil –
dalil Nash
1. Hadits-hadits yang meniadakan rasulullah saw kencing sambil
berdiri
حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنِ
الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوهُ
مَا كَانَ يَبُولُ إِلاَّ قَاعِدًا.
Telah
menceritakan kepada kami [Ali Bin Hujr] berkata, telah mengabarkan kepada kami
[Syarik] dari [Al Miqdam bin Syuraih] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] ia berkata;
" Barangsiapa menceritakan kepada kalian bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa
Sallam buang air kecil dengan berdiri maka janganlah kalian percayai, karena
beliau tidaklah buang air kecil kecuali dengan duduk." Hr.
Tirmidzi : 19. Nasai, al-Mujtaba : 29. Ahmad :
Ibnu Asakir, Mu’jam asy-Syuyukh : 366.
@ Derajat
hadits : Shahih
Imam Tirmidzi
mengatakan mengenai bab ini, adapula riwayat dari Umar bin Buraidah. Adapun
riwayatnya akan diterangkan berikut.
أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ
الْحَافِظُ حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ : مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ
الْمَحْبُوبِىُّ بِمَرْوٍ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ مَسْعُودٍ أَخْبَرَنَا
عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ
شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : سَمِعْتُ عَائِشَةَ تُقْسِمُ بِاللَّهِ مَا رَأَى
أَحَدٌ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ قَائِمًا مُنْذُ أُنْزِلَ
عَلَيْهِ الْفُرْقَانُ.
Telah mengabarkan kepada kami Abu Abdillah
al-Hafidz, telah menceritakan Abu al-Abbas : Muhammad Ahmad al-Mahbubi
bimarwin, telah mengabarkan kepada kami Sa’id bin Mas’ud, telah mengabarkan kepada kami Ubaidillah bin Musa, telah
mengabarkan kepada kami Israil dari al-Miqdam bin Syuraih dari ayahnya ia
berkata : aku mendengar Aisyah bersumpah dengan nama Allah, tidak ada seorang
pun yang melihat rasulullah saw kencing sambil berdiri sejak diturunkan
al-Quran kepadanya. Hr. Baihaqi, Sunan al-Kubra : 504. Hakim : 660.
2. Larangan
kencing sambil berdiri, dan sebagai perangai yang buruk.
- Dalil larangan
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى ،
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ ، عَنْ عَبْدِ
الْكَرِيمِ أَبِي أُمَيَّةَ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، عَنْ عُمَرَ ،
قَالَ : رَآنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ وَأَنَا أَبُولُ
قَائِمًا ، فَقَالَ : يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا , فَمَا بُلْتُ قَائِمًا
بَعْدُ.
Telah
menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan
kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij]
dari [Abdul Karim bin Abu Umayyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] ia
berkata; "Ketika aku kencing dengan berdiri Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam melihatku, maka beliau pun menegurku: "Wahai Umar, janganlah
engkau kencing dengan berdiri." Maka semenjak itu aku tidak pernah kencing
dengan berdiri lagi." Hr. Ibnu Majah : 308. Hakim : 661. Baihaqi, Sunan
al-Kubra : 505. Ibnu Hibban : 1423. Abdurrazaq, Mushannaf Abdirrazaq : 15924.
Abu ‘Awanah, al-Mustakhraj : 4763.
@ Derajat Hadits :
Dho’if
Pada sanadnya berpusar ke seorang
rawi bernama Abdul Karim Abi Umayyah.
- Berkata Baihaqi : Abdul Kari mini dia itu Ibnu Abi
al-Mukhariq sekumpulan ulama telah meriwayatkan dia dari Abdurrazaq dan mereka
menisbahkannya kepadanya. Dan Abdul Karim bin Abi al-Mukhariq itu Dho’if. [1]
- Berkata Nasai dan Daaraquthniy : Matruk
(ditinggalkan).[2]
Terdapat
pula larangan melalui jalur sahabat Jabir bin Abdullah, sebagaimana berikut :
وَرَوَى عَدِىُّ بْنُ الْفَضْلِ -
وَهُوَ ضَعِيفٌ - عَنْ عَلِىِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ أَبِى نَضْرَةَ عَنْ جَابِرِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ
يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا.
Dan
telah meriwayatkan Adiy bin al-Fadhl – dan ia itu dho’if – dari Ali bin
al-Hakam dari Abu Nadhrah dari Jabin bin Abdullah ia berkata : Rasulullah saw.
melarang seorang laki-laki untuk kencing sambil berdiri. Hr. Baihaqi,
Sunan al-Kubra : 496.
@ Derajat Hadits :
Dho’if
Pada
sanadnya ada rawi bernama Adi bin al-Fadhl, sebagaimana kata Baihaqi sendiri ia seorangan yang dho’if. Adapun
sebab kedho’ifan Adi bin al-Fadhl, Berkata
Ibnu Hajar ; Matruk.[3]
-
Menunjukkan perangai yang buruk
حَدَّثنا نصر بن علي قال أَخْبَرَنَا
عَبد الله بن داود ، قَال : حَدَّثنا سَعِيد بن عُبَيد الله ، قَال : حَدَّثنا
عَبد الله بن بُرَيدة ، عَن أَبيهِ ، رَضِي الله عنه ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
الله عَلَيه وَسَلَّم قال : ثَلَاثٌ مِنَ الجَفَاءِ : أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ
قَائِمًا ، أَوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ ، أَوْ
يَنْفُخَ فِي سُجُودِهِ.
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali,
ia berkata : telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Daud, ia berkata :
telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Ubaidillah, ia berkata : telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya r.a, bahwa
Rasulullah saw. bersabda : tiga termasuk perangai yang buruk : yaitu seorang
laki-laki kencing sambil berdiri, atau mengusap jidatnya sebelum selesai
sholatnya, atau bertiup dalam sujudnya. Hr. al-Bazzar, Musnad al-Bazzar :
4424.
@ Derajat
hadits :
Dho’if Idthirab
- Berkata
asy-Syaukani : Hadits Buraidah mengenai hal ini tidaklah mahfuz (tidak
terjaga dari keshahihan).[4]
-
Berkata al-Bani : dho’if. [5]
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ عَاصِمٍ ، عَنِ
الْمُسَيَّبِ بْنِ رَافِعٍ ، قَالَ : قَالَ عَبْدُ اللهِ : مِنَ الْجَفَاءِ أَنْ
يَبُولَ قَائِمًا.
Telah menceritakan kepada kami Waki’, ari Sufyan, dari Ashim, dari
al-Musyyab bin Rafi’, ia berkata ; telah berkata berkata Abdullah bin Mas’ud :
termasuk perangai buruk yaitu (laki-laki) kencing sambil berdiri. Hr.
Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf ibni Abi Syaibah : 1335.
@ Derajat hadits :
dho’if Mursal
- Berkta
Abbas ad-Duriy dari Yahya bin Ma’in : al-Musayyab tidak mendengar dari
seorang pun dari kalangan sahabat Nabi saw kecuali dari al-Bara bin ‘Azib dan
Abu Iyyas Amir bin Abdah.[6]
- Berkata Ibnu Hajar : dan telah berkata Ubnu Abi Hatim : aku
telah mendengar ayahku mengatakan : al-Musayyab dari Ibnu Mas’ud mursal.
dan berkata Murrah : ia tidak bertemu dengan Ibnu Mas’ud dan tidak bertemu
pula dengan Ali, hanya saja ia meriwayatkan dari Mujahid.[7]
3. Hadits-hadits
yang menunjukkan rasul pernah kencing
sambil berdiri.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَرْعَرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ كَانَ أَبُو مُوسَى
الْأَشْعَرِيُّ يُشَدِّدُ فِي الْبَوْلِ وَيَقُولُ إِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَ
إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ أَحَدِهِمْ قَرَضَهُ فَقَالَ حُذَيْفَةُ لَيْتَهُ أَمْسَكَ
أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ
فَبَالَ قَائِمًا
Telah
menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ar'arah] berkata, telah menceritakan
kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Abu Wa'il] ia berkata, "Abu
Musa Al Asy'ari sangat berlebihan dalam urusan kencing, ia berkata, "Jika
Bani Israil kencing lalu mengenai pakaiannya, maka mereka memotong
pakaiannya." Maka [Hudzaifah] pun berkata, "Aku tidak setuju! Sebab
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah kencing sambil berdiri di tempat
pembuangan sampah." Hr. Bukhari : 218
Dari
hasil analisis di atas, yang layak untuk dijadikan hujjah yaitu hadits yang
meniadakan rasul pernah kencing sambil berdiri dan hadits yang menyatakan bahwa
nabi pernah kencing sambil berdiri. Kedua hadits tersebut saling berlawanan.
B. Istinbat ahkam
(kesimpulan hukum)
Untuk penyelesaian kedua hadits yang tanaqud tersebut
maka cukup diperlukan langkah Thariqatul Jam’i / menggabungkan kedua hadits
yang saling berlawanan. Yaitu :
Ø Pernyataan
Aisyah atas ketidak tahuannya terhadap rasulullah pernah kencing sambil berdiri
itu bukan berarti rasul tidak pernah kencing sambil berdiri samasekali. Bisa
jadi apa yang diketahui oleh Aisyah itu hanya sebatas di rumahnya saja.
Buktinya di luar rasul pernah kencing dalam keadaan sebaliknya seperti yang
dikatakan oleh Khudzaifah.
Ø Pernyataan
khudzaifah bahwa rasul kencing sambil berdiri di subathah suatu qaum itu menunjukan atas bolehnya kencing
sambil berdiri. Dengan demikian,
Ø Kencing
sambil berdiri bagi laki-laki itu hukumnya Mubah.
Wallahu A’lam
Referensi
:
[1] al-Baihaqi, Sunan
al-Kubra : I : 245.
[2]
Mizan al-I’tidal : II : 646.
[3]
Taqrib at-Tahdzib : 443.
[4] asy-Syaukani, Nailul Authar : I : 124.
[5] Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir : I : 173.
[6] Tahdzib al-Kamal Fii Asmair Rijal : XVIII :
111.
[7] Tahdzib at-Tahdzib : X : 139.
Komentar
Posting Komentar