Hukum Kencing Sambil Berdiri Bagi Laki-laki


Oleh : Abu Fatwa alBani
(Syamsudin Mukti)





Hadits-hadits mengenai hal ini terbagi kepada tiga kelompok. pertama ; hadits yang meniadakan kencingnya rasul sambil berdiri. kedua : larangan kencing sambil beridiri dan termasuk kepada perangai yang buruk. ketiga ; hadits yang menerangkan rasul pernah kencing sambil berdiri. Adapun dalilnya sebagai berikut :

A.  Dalil – dalil Nash

 1. Hadits-hadits  yang meniadakan rasulullah saw kencing sambil berdiri
حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوهُ مَا كَانَ يَبُولُ إِلاَّ قَاعِدًا.
Telah menceritakan kepada kami [Ali Bin Hujr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Al Miqdam bin Syuraih] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] ia berkata; " Barangsiapa menceritakan kepada kalian bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam buang air kecil dengan berdiri maka janganlah kalian percayai, karena beliau tidaklah buang air kecil kecuali dengan duduk."  Hr. Tirmidzi : 19. Nasai, al-Mujtaba : 29. Ahmad :   Ibnu Asakir, Mu’jam asy-Syuyukh : 366.

@ Derajat hadits  : Shahih

         Imam Tirmidzi mengatakan mengenai bab ini, adapula riwayat dari Umar bin Buraidah. Adapun riwayatnya akan diterangkan berikut.

أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ : مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ الْمَحْبُوبِىُّ بِمَرْوٍ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ مَسْعُودٍ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : سَمِعْتُ عَائِشَةَ تُقْسِمُ بِاللَّهِ مَا رَأَى أَحَدٌ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ قَائِمًا مُنْذُ أُنْزِلَ عَلَيْهِ الْفُرْقَانُ.
Telah mengabarkan kepada kami Abu Abdillah al-Hafidz, telah menceritakan Abu al-Abbas : Muhammad Ahmad al-Mahbubi bimarwin, telah mengabarkan kepada kami Sa’id bin Mas’ud, telah mengabarkan kepada kami Ubaidillah bin Musa, telah mengabarkan kepada kami Israil dari al-Miqdam bin Syuraih dari ayahnya ia berkata : aku mendengar Aisyah bersumpah dengan nama Allah, tidak ada seorang pun yang melihat rasulullah saw kencing sambil berdiri sejak diturunkan al-Quran kepadanya. Hr. Baihaqi, Sunan al-Kubra : 504. Hakim : 660.

 2. Larangan kencing sambil berdiri, dan sebagai perangai yang buruk.

    - Dalil larangan

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ ، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ أَبِي أُمَيَّةَ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، عَنْ عُمَرَ ، قَالَ : رَآنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ وَأَنَا أَبُولُ قَائِمًا ، فَقَالَ : يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا , فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abdul Karim bin Abu Umayyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] ia berkata; "Ketika aku kencing dengan berdiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatku, maka beliau pun menegurku: "Wahai Umar, janganlah engkau kencing dengan berdiri." Maka semenjak itu aku tidak pernah kencing dengan berdiri lagi." Hr. Ibnu Majah : 308. Hakim : 661. Baihaqi, Sunan al-Kubra : 505. Ibnu Hibban : 1423. Abdurrazaq, Mushannaf Abdirrazaq : 15924. Abu ‘Awanah, al-Mustakhraj : 4763.

 @ Derajat Hadits  :  Dho’if

Pada sanadnya berpusar ke seorang rawi bernama Abdul Karim Abi Umayyah.
-   Berkata Baihaqi  : Abdul Kari mini dia itu Ibnu Abi al-Mukhariq sekumpulan ulama telah meriwayatkan dia dari Abdurrazaq dan mereka menisbahkannya kepadanya. Dan Abdul Karim bin Abi al-Mukhariq itu Dho’if. [1]
-    Berkata Nasai dan Daaraquthniy : Matruk (ditinggalkan).[2] 

Terdapat pula larangan melalui jalur sahabat Jabir bin Abdullah, sebagaimana berikut :

وَرَوَى عَدِىُّ بْنُ الْفَضْلِ - وَهُوَ ضَعِيفٌ - عَنْ عَلِىِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ أَبِى نَضْرَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا.
Dan telah meriwayatkan Adiy bin al-Fadhl – dan ia itu dho’if – dari Ali bin al-Hakam dari Abu Nadhrah dari Jabin bin Abdullah ia berkata : Rasulullah saw. melarang seorang laki-laki untuk kencing sambil berdiri. Hr. Baihaqi, Sunan al-Kubra : 496.

  @  Derajat Hadits : Dho’if

      Pada sanadnya ada rawi bernama Adi bin al-Fadhl, sebagaimana kata Baihaqi  sendiri ia  seorangan yang dho’if. Adapun sebab kedho’ifan Adi bin al-Fadhl, Berkata Ibnu Hajar ; Matruk.[3]

  -  Menunjukkan perangai yang buruk

حَدَّثنا نصر بن علي قال أَخْبَرَنَا عَبد الله بن داود ، قَال : حَدَّثنا سَعِيد بن عُبَيد الله ، قَال : حَدَّثنا عَبد الله بن بُرَيدة ، عَن أَبيهِ ، رَضِي الله عنه ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وَسَلَّم قال : ثَلَاثٌ مِنَ الجَفَاءِ : أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا ، أَوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ ، أَوْ يَنْفُخَ فِي سُجُودِهِ.
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali, ia berkata : telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Daud, ia berkata : telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Ubaidillah, ia berkata : telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda : tiga termasuk perangai yang buruk : yaitu seorang laki-laki kencing sambil berdiri, atau mengusap jidatnya sebelum selesai sholatnya, atau bertiup dalam sujudnya. Hr. al-Bazzar, Musnad al-Bazzar : 4424.

@ Derajat hadits  :  Dho’if  Idthirab

-   Berkata asy-Syaukani : Hadits Buraidah mengenai hal ini tidaklah mahfuz (tidak terjaga dari keshahihan).[4]
-   Berkata al-Bani : dho’if. [5]
   
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ عَاصِمٍ ، عَنِ الْمُسَيَّبِ بْنِ رَافِعٍ ، قَالَ : قَالَ عَبْدُ اللهِ : مِنَ الْجَفَاءِ أَنْ يَبُولَ قَائِمًا.
Telah menceritakan kepada kami Waki’, ari Sufyan, dari Ashim, dari al-Musyyab bin Rafi’, ia berkata ; telah berkata berkata Abdullah bin Mas’ud : termasuk perangai buruk yaitu (laki-laki) kencing sambil berdiri. Hr. Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf ibni Abi Syaibah : 1335.
  
   @   Derajat hadits  : dho’if  Mursal

-  Berkta Abbas ad-Duriy dari Yahya bin Ma’in : al-Musayyab tidak mendengar dari seorang pun dari kalangan sahabat Nabi saw kecuali dari al-Bara bin ‘Azib dan Abu Iyyas Amir bin Abdah.[6]
-  Berkata Ibnu Hajar : dan telah berkata Ubnu Abi Hatim : aku telah mendengar ayahku mengatakan : al-Musayyab dari Ibnu Mas’ud mursal. dan berkata Murrah : ia tidak bertemu dengan Ibnu Mas’ud dan tidak bertemu pula dengan Ali, hanya saja ia meriwayatkan dari Mujahid.[7]

     3. Hadits-hadits yang  menunjukkan rasul pernah kencing sambil berdiri.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَرْعَرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ كَانَ أَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ يُشَدِّدُ فِي الْبَوْلِ وَيَقُولُ إِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَ إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ أَحَدِهِمْ قَرَضَهُ فَقَالَ حُذَيْفَةُ لَيْتَهُ أَمْسَكَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ar'arah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Abu Wa'il] ia berkata, "Abu Musa Al Asy'ari sangat berlebihan dalam urusan kencing, ia berkata, "Jika Bani Israil kencing lalu mengenai pakaiannya, maka mereka memotong pakaiannya." Maka [Hudzaifah] pun berkata, "Aku tidak setuju! Sebab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah kencing sambil berdiri di tempat pembuangan sampah." Hr. Bukhari : 218 

Dari hasil analisis di atas, yang layak untuk dijadikan hujjah yaitu hadits yang meniadakan rasul pernah kencing sambil berdiri dan hadits yang menyatakan bahwa nabi pernah kencing sambil berdiri. Kedua hadits tersebut saling berlawanan.

B.  Istinbat ahkam (kesimpulan hukum)

    Untuk penyelesaian kedua hadits yang tanaqud tersebut maka cukup diperlukan langkah Thariqatul Jam’i / menggabungkan kedua hadits yang saling  berlawanan. Yaitu  :
Ø  Pernyataan Aisyah atas ketidak tahuannya terhadap rasulullah pernah kencing sambil berdiri itu bukan berarti rasul tidak pernah kencing sambil berdiri samasekali. Bisa jadi apa yang diketahui oleh Aisyah itu hanya sebatas di rumahnya saja. Buktinya di luar rasul pernah kencing dalam keadaan sebaliknya seperti yang dikatakan oleh Khudzaifah.
Ø  Pernyataan khudzaifah bahwa rasul kencing sambil berdiri di subathah suatu  qaum itu menunjukan atas bolehnya kencing sambil berdiri. Dengan demikian,
Ø  Kencing sambil berdiri bagi laki-laki itu hukumnya Mubah.

Wallahu A’lam


Referensi  :

[1] al-Baihaqi, Sunan al-Kubra : I : 245.
[2] Mizan al-I’tidal : II : 646.
[3] Taqrib at-Tahdzib : 443.
[4] asy-Syaukani, Nailul Authar : I : 124.
[5] Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir :  I : 173.
[6] Tahdzib al-Kamal Fii Asmair Rijal : XVIII : 111.
[7] Tahdzib at-Tahdzib : X : 139.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

DALIL-DALIL SEPUTAR DA'WAH

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA