Takhrij Hadis Ampunan Allah Taála di pertengahan malam bulan Sya’ban




Takhrij Hadis Ampunan Allah Taála
 di pertengahan malam bulan Sya’ban
Oleh : Abu Fatwa albani
(SAMSUDIN)


Terdapat dua redaksi hadis yang agak berbeda satu samalainnya mengenai Allah akan mengampuni seluruh makhluknya pada malam pertengahan Sya’ban kecuali kepada kaum musyrikin dan murtadin. Berikut hadisnya :

حَدَّثَنَا رَاشِدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ رَاشِدٍ الرَّمْلِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ ابْنِ لَهِيعَةَ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ أَيْمَنَ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَرْزَبٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Telah menceritakan kepada kami [Rasyid bin Sa'id bin Rasyid Ar Ramli] berkata, telah menceritakan [Al Walid] dari [Ibnu Lahi'ah] dari [Adl Dlahhak bin Aiman] dari [Adl Dlahhak bin 'Abdurrahman bin 'Arzab] dari [Abu Musa Al Asy'ari] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah akan muncul di malam nishfu Sya'ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang meninggalkan jama'ah (murtad). " Hr. Ibnu Majah : 1380.

Berikut masih sanad dalam Ibnu Majah juga :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَسْوَدِ النَّضْرُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Aswad An Nadlr bin Abdul Jabbar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Az Zubair bin Sualim] dari [Adl Dlahhak bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] ia berkata; aku mendengar [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits. "

Selain dari Ibnu Majah terdapat pula imam lain yang meriwayatkan dengan redaksi persis seperti dalam Ibnu Majah yaitu al-Baihaqi dalam kitabnya Syuábul Iman no 6352, Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya no 5757, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya no 29859, al-Bazzar dalam Musnadnya no 2754, Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir no 215, 6967, dan Fadhail Lailah Nishfi Sya’ban no 22.

Derajat Hadis :  Dhaíf

1.  Sanad Ibnu Majah yang ke 1,

  * Analisis Sanad

Pada sanadnya terdapat rawi bernama Adl Dlahhak bin 'Abdurrahman bin 'Arzab dari Abu Musa Al Asy'ari, berkata Imam As-Sindi : Ibnu Arzab tidak bertemu dengan Abu Musa. Berkata demikian al-Mundziri : begitulah dengan teksnya.[1]
Dengan demikian, dari sisi sanad hadis ini Munqathí, karena ada keterputusan antara Ibnu Arzab dengan Abu Musa.

   * Analisis Rawi
Terdapat tiga rawi yang lemah bernama adl-Dlahhak bin Aiman, Ibnu Lahiáh dan al-Walid.  

Pertama ; adl-Dlahhak bin Aiman, berkata Ibnu Hajar : Majhul. [2]
Kedua ; Nama lengkap Ibnu Lahiáh bin Uqbah bin Furán bin Rabiáh bin Tsauban al-Hadrami al-U’duli. Berkata Ibnu Hajar : shaduq, termasuk tabaqah ke tujuh, akan tetapi ia kacau periwayatannya setelah terbakar seluruh kitab-kitabnya.[3] Berkata Ibnu Abi Hatim : aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zuráh tentang al-Afriqi dan Ibnu Lahiáh, mana yang lebih engkau sukai diantara keduanya ? maka mereka berdua menjawab : dua-duanya dhaíf (lemah), dan Ibnu Lahiáh perkaranya adalah tidak ajeg (idthirab), hadisnya dicatat hanya sebagai I’tibar.[4]

Ketiga ; al-Walid bin Muslim, Berkata adz-Dzahabi : Imam masyhur, shaduq hanya saja ia sering mentadlis dari rawi-rawi dhaíf.[5]

2. Sanad Ibnu Majah yang ke  2,

* Analisis Rawi
Terdapat tiga rawi yang lemah yaitu, ayahnya adl-Dlahhak bin Abdurrahman, az-Zubair bin Sulaim dan Ibnu Lahiáh.

Pertama ; ayahnya adl-Dlahhak yaitu Abdurrahman bin Arzab. Berkata Ibnu Hajar : Majhul (tidak dikenal).[6]  
Kedua : az-Zubair bin Sulaim. Berkata adz-Dzahabi : ia tidak dikenal.[7]
Ketiga : Ibnu Lahiáh, dhoíf sebagaimana telah lalu penjelasannya.


3. Sanad al-Baihaqi, Ibnu Hibban, Ibnu Abi Syaibah dan ath-Thabrani

   * Derajat hadis  : Dhaíf

Karena rawi-rawi sanad dari ketiga imam di atas seluruhnya bermuara dari rawi bernama Makhul asy-Syami. Berkata Ibnu Hajar : ia itu tsiqat faqih tetapi banyak mengirsalkan.[8]
Apalagi pada sanadnya ibnu Abi Syaibah selain dari Makhul terdapat juga rawi lainnya yaitu Katsir bin Murrah yang meriwayatkan langsung dari Nabi saw. Hajjaj bin Arthah dan Abu Khalid al-Ahmar.

Pertama ; Katsir bin Murrah. Berkata al-Mizzi : Katsir bin Murrah dari nabi saw hadisnya Mursal.[9]
Kedua ; Hajjaj bin Arthah. Berkata Ibnu Hajar : shaduq, banyak salah dan tadlis.[10]
Ketiga ; Abu Khalid al-Ahmar. Berkata Abbas ad-Duri dari Yahya bin Maín : Shaduq, dan bukan rawi yang hujjah.[11]

4. Sanad al-Bazzar,

Pada sanad al-Bazzar terdapat dua rawi yang lemah/ dhaíf yaitu Abdurrahman bin Ziyad bin Anúm dan Ibnu Lahiáh. Mengenai Abdurrahman ini Ibnu Hajar berkata : dhaíf dalam hafalannya.[12] Dan berkata adz-Dzahabi : Abdurrahman didhaífkan oleh Ibnu Maín dan Nasai, dan berkata ad-Daaruquthni : bukanlah rawi yang kuat, dan didhaífkan oleh Ahmad bin Hanbal.[13]

Terdapat pula riwayat Imam Ahmad dengan redaksi yang sedikit berbeda, sebgaimana berikut :
حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا حُيَيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا لِاثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ
Telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahiáh, telah menceritakan kepada kami Abdullah dari Abi Abdurrahman al-Hubli, dari Abdullah bin Ämer bahwa Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya Allah akan muncul kepada makhluknya di malam nishfu Sya'ban kemudian akan mengampuni hamba-Nya kecuali orang yang meninggalkan jama'ah (murtad) dan yang bunuh diri. Hr. Ahmad : 6353.

* Derajat Hadis  : Dhaíf

Pada sanadnya terdapat rawi bernama Huyay bin Abdullah bin Syuraih al-Maáfiri al-Hubli dan Ibnu Lahiáh.
Berkata Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dari ayahnya : (Huyay) hadis-hadisnya munkar. Berkata al-Bukhari : padanya ada pandangan (fihi nazhar). Berkata Nasai : bukanlah rawi yang kuat.[14]
Adapun kedhaífan Ibnu Lahiáh sudah terkenal dan sudah dijelaskan pada penjelasan rawi-rawi yang telah lalu.


Catatan :
Ungkapan imam al-Bukhari “fihi nazhar “ berkata adz-Dzahabi : "seperti kebiasaanya apabila ia menyebutkan “fihi nazhar” itu maknanya bahwa rawi tersebut tertuduh dusta atau bukanlah rawi yang tsiqat, dan ungkapan seperti itu menurutnya sejelek-jelek keadaan dhaíf". [15]



Referensi  :

[1] Hasyiyah as-Sindi ála Ibni Majah : III : 180.
[2] Taqrib at-Tahdzib : 298.
[3] Ibid : 351
[4] Tahdzib at-Tahdzib : IV : 453.
[5] al-Mughni Fii adh-Dhuáfa : II : 388.
[6] Taqrib at-Tahdzib : 386.
[7] al-Mughni Fii adh-Dhuáfa : I : 344.
[8] Taqrib at-Tahdzib : 646.
[9] Tahdzib al-Kamal : XV : 381.
[10] Taqrib at-Tahdzib : 138.
[11] Tahdzib al-Kamal : VIII : 31.
[12] Taqrib at-Tahdzib : 378)’.
[13] al-Mughni Fii adh-Dhuáfa : I : 337.
[14] Tahdzib al-Kamal : V : 313.
[15] al-mauqizhah : 83.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

DALIL-DALIL SEPUTAR DA'WAH

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA