Hukum Sewa Rahim (Surrogate Mother) Dalam Islam - Haramkah?

 

hukum sewa rahim dalam islam


Abu Fatwa Albani
(SAMSUDIN)

  

Mempunyai  anak adalah harapan setiap pasangan suami istri, karena dengan adanya keturunan menjadi generasi penerus orang tua.

Akan tetapi tidak semua pasangan diberi amanat anak dengan cepat adakalanya lambat bahkan sangat lama menanti. tatapan keluarga yang terus bertanya "kapan punya anak?", rasanya seperti beban yang tidak ada ujungnya.

Di tengah keputusasaan itu, datanglah sebuah tawaran modern yang terlihat seperti jalan keluar. Di luar negeri sana, ada istilah surrogate mother, atau yang kita kenal sebagai sewa rahim.

Seorang wanita lain bersedia mengandung benih suami istri dengan bayaran puluhan juta rupiah. Secara logika, anak itu tetap anak biologis kita, darah daging kita, hanya titip mengandung saja.

Tapi pertanyaannya, apakah jalan yang terlihat mudah itu diridhoi oleh Allah? Apakah Islam membolehkan kita menitipkan janin kita di rahim wanita lain yang bukan istri kita, hanya karena rahim istri kita tidak kuat?

Masalah ini bukan masalah medis saja, ini masalah nasab, masalah aurat, masalah siapa yang disebut Ibu yang sebenarnya di hadapan Allah.

Jangan sampai karena ingin punya anak, kita justru melanggar batas yang sudah Allah tetapkan dengan sangat jelas dalam Al-Qur'an.

Kasus Nyata Sewa Rahim yang gagal

Dalam hal ini kasus pertama mencuat ke media sosial adalah kasus Mary Beth Ditehed di Amerika Serikat pada tahun 1986.

Ia menjadi surrogate mother bagi benih keluarga William Sterm. Ketika bayi dikandungnya lahir, ia menolak untuk meyerahkan bayi itu kepada keluarga William, Mungkin Mary Beth merasa lebih memiliki bayi itu karena sembilan bulan ia berkeluh kesah mengandungnya ia lupa bahwa bayi uang di kandungnya itu hanya titipan.

Lalu persoalannya ini di meja hijaukan, dan Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Mary Beth harus meyerahkan bayi itu kepada keluarga William. Kasus ini mnjadi pelajaran bahwa sewa rahim merusak ikatan ibu dan anak.

Mari kita bahas pelan-pelan, apa sebenarnya hukum sewa rahim menurut Islam,

PEMBAHASAN 1 :  Apa itu sewa rahim ?

Dalam pembahasan masalah ini tidak akan lepas dari dua istilah, yaitu Surrogate Mother dan Inseminasi Buatan.  

Surrogate Mother

Dalam istilah lain disebut dengan gestational mother, yaitu wanita-wanita yang bersedia menyewakan rahimnya dengan upah tertentu bagi pasangan suami istri yang ingin punya anak tetapi tidak mau hamil atau tidak bisa hamil.

Caranya disebut Inseminasi Buatan. Yaitu usaha ataun proses pemasukan semen (spermatozoa) dan medium-nya ke dalam kelamin dalam individu wanita tanpa melakukan hubungan seksual.

PEMBAHASAN  2 : Dalil Haramnya Sewa Rahim

Menurut pandangan islam melalui dalil-dalil syar’i, bisa diselesaikan dengan dua hadis dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

Hadis Pertama ;

مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحْمٍ لَايَحِلُّ لَهُ - رواه بن ابي الدنياو فيض القدير 

Tidak ada dosa yang lebih besar setelah dosa syirik pada sisi Allah kecuali dosa seorang lelaki yang menyimpan nuthfah (sperma)nya pada rahim wanita yang tidak halal baginya. Hr. Ibnu Abi Dunya, Faidhul Qadir : V : 49.

Hadis ini mengancam dosa paling besar setelah syirik bagi yang menyimpan sperma ke rahim yang bukan istrinya sendiri.

Hadis Kedua ;

عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ : قَامَ فِينَا خَطِيبًا قَالَ : أَمَا إِنِّي لَا أَقُولُ لَكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ : لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى ، وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَقَعَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنَ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا ، وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَبِيعَ مَغْنَمًا حَتَّى يُقْسَمَ .

Dari Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari Berkata: Seseorang berkhutbah kepada kami: Ketahuilah bahwa aku tidak berbicara kepada kalian kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Pada saat perang Hunain beliau berkata: "Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain -yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil- dan tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menggauli wanita tawanan hingga ia membiarkannya mengalami haid, dan tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menjual harta rampasan perang hingga harta tersebut telah dibagikan." Hr. Abu Daud : 1844.

Maksud "menyiramkan air ke tanaman orang lain" adalah menggauli atau menitipkan benih ke rahim wanita yang bukan miliknya.Kedua hadis ini menunjukkan keharaman perbuatan tersebut.

Kedua hadis ini menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Diperkuat Fatwa MUI Fatwa ini dikuatkan oleh Fatwa MUI No 192/MUI/V/2002 tentang Bayi Tabung. Di dalamnya disebutkan bahwa bayi tabung dengan titipan rahim wanita lain hukumnya HARAM karena merusak nasab, memperjualbelikan rahim, dan membuka aurat tanpa darurat syar'i.

KESIMPULAN HUKUM

1. Proses kelahiran dengan cara titip bibit (campuran sperma-ovum) dari pasangan suami-istri ke rahim wanita lain (sewa rahim) yang bukan istrinya sendiri hukumnya HARAM.

2. Proses kelahiran dengan cara titip bibit dari pasangan suami-istri ke rahim istrinya sendiri dengan alasan medis hukumnya BOLEH.

3. Bayi tabug dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram. berdsarkan kaidah fiqih Sadd adz-zari'ah, karena hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitan pernasaban. 

 

 

 

Wallahu A’lam.

Comments

Popular posts from this blog

MUNCULNYA HADIS DHA’IF DAN PALSU

Tayamum yang Benar Sesuai Sunnah Nabi

HUKUM LAKI-LAKI MEMAKAI CINCIN EMAS