Memercikan Air ke atas Kuburan


Oleh :  Abu Fatwa al-Bani
(Syamsudin Mukti)


 
Terdapat tiga macam riwayat terkait menyiramkan air ke atas kuburan. Pertama  , Bilal menyiramkan air ke atas kuburan Nabi saw. Ke-dua, Nabi saw. menyiramkan air ke atas kuburan putranya yaitu Ibrahim. Ke-tiga, pernyataan Ja’far bin Muhammad dari ayahnya bahwa penyiraman air ke atas kuburan itu telah terjadi di zaman Rasulullah saw.  Adapun riwayat-riwayatnya antara lain :

1.     Bilal menyiramkan air ke atas kuburan Nabi saw.
-     Riwayat al-Baihaqi, Sunan al-Kubra : 6990. al-Baihaqi, Dalail Nubuwwah : VII : 264, dengan sanad yang sama.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : رُشَّ عَلَى قَبْرِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- الْمَاءُ رَشًّا. قَالَ : وَكَانَ الَّذِى رَشَّ الْمَاءَ عَلَى قَبْرِهِ بِلاَلُ بْنُ رَبَاحٍ بِقِرْبَةٍ بَدَأَ مِنْ قِبَلِ رَأْسَهِ مِنْ شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى انْتَهَى إِلَى رِجْلَيْهِ
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata : kuburan Nabi saw. telah diperciki air. Ia berkata : dan adalah yang memercikan air tersebut ke atas kuburannya Nabi yaitu Bilal bin Rabbah dengan Qirbah (sejenis kantung air), ia (Bilal) memulainya dari arah kepala nabi sebelah kanan sampai kearah dua kaki nabi.

-        Adapun susunan sanadnya sebagai berikut :

1.     Jabir  r.a
2.    Abu ‘Atiq
3.    Ibnu abi ‘Aun
4.    Abdullah bin Ja’far
5.    Muhammad bin Umar al-Waqidiy
6.  Baihaqi

-        Derajat hadis dan analisis rawi  :
Hadis tersebut dho’if syadid (berat). pada sanad hadis tersebut terdapat rawi yang bernama Muhammad bin Umar al-Waqidiy.  Berikut ibarot penilaian para ulama hadis terhadap beliau.

قَالَ البُخَارِي : مَتْرُوْكُ الحَدِيْثِ ، تَرَكَهُ أَحْمَدُ ، وَابْنُ نُمَيْرٍ ، وَابْنُ المبَارَكِ ، وَإِسْمَاعِيْلُ بْنُ زَكَرِيَّا.
Berkata al-Bukhari : ia ditinggalkan hadisnya, telah ditinggalkan dia oleh Ahmad, Ibnu Numair, Ibnu al-Mubarak, Ismail bin Zakariya.[1]

وَقَالَ النَّسَائِي كَانَ يَضَعُ الحَدِيْثَ.
Dan berkata Nasai  : adalah ia memalsukan hadis. [2]


2.    Nabi saw. menyiramkan air ke atas kuburan putranya yaitu Ibrahim.
-        Riwayat  Abu Daud, al-Marasil : 424, al-Baihaqi, Sunan al-Kubra : 6989.  asy-   Syafi’i, Musnad asy-Syafi’i : 1515.

a      a.    Matan Abu Daud

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَشَّ عَلَى قَبْرِ ابْنِهِ إِبْرَاهِيمَ .
Dari Abdullah bin Muhammad yakni Ibnu Umar, dari ayahnya, bahwasannya Rasulullah saw. beliau memercikan air ke atas kuburan putranya yaitu Ibrahim.

-        Adapun susunan sanadnya :

1.     Ayahnya
2.    Abdullah bin Muhammad
3.    Abdul ‘Aziz bin Muhammad ad-Daraawardiy
4.    Abdullah bin Umar bin Muhammad bin Aban bin Shalih    dan   Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab
5.  Abu Daud


b
       b.    Matan al-Baihaqi

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَشَّ عَلَى قَبْرِ ابْنِهِ قَالَ وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ قَالَ : وَحَثَا عَلَيْهِ بِيَدِهِ.
Dari Abdullah bin Muhammad bin Umar dari ayahnya : bahwasannya Rasulullah saw. memercikan ke atas kuburan putranya. Al-Baihaqi berkata : aku tidak mengetahuinya kecuali ia mengatakan : dan rasul menumpahkan ke atasnya dengan tangannya.

-        Adapun susunan sanadnya  :

1.     Ayahnya
2.    Abdullah bin Muhammad bin Umar
3.    Ad-Daraawardiy
4.    Abdullah bin Umar al-Ju’fi
5.    Al-Hasan bin Sufyan
6.    Abu al-Walid
7.    Abu Abdillah
8.  Al-Baihaqi

-        Derajat hdais dan analisis rawi  :
Hadis tersebut dho’if.  Pada sanad  matan point a dan b berpusar ke seorang rawi yang bernama Abdul ‘Aziz bin Muhammad ad-Daraawardi. Hadis tersebut dho’if karena ada dua sebab :

1 1 . Dho’ifnya Abdul Aziz bin Muhammad ad-Daraawardiy. Mengenai beliau para ulama  hadis sepakat bahwa ia itu seorang yang dho’if periwayatannya melalui hafalannya, oleh karena itulah ia sering keliru dalam periwayatan. Berikut ibarot perkataan para ulama : 

قال أحمد بن حنبل إذا حدث من حفظه يهم ليس هو بشيء وإذا حدث من كتابه فنعم وقال أيضا إذا حدث من حفظه جاء ببواطيل وقال أبو حاتم لا يحتج به.
Berkata Ahmad bin Hanbal : jika ia (ad-Daraawardiy) menghadiskan dari hafalannya maka ia diragukan tidaklah ia ada apa-apanya, dan jika ia menghadiskan dari catatannya maka ia benar. Dan berkata juga Ahmad bin Hanbal : jika ia menghadiskan dari hafalannya ia datang membawa hadis-hadis batil. Dan berkata Abu Hatim : (ad-Daraawardiy) tidak boleh dijadikan hujjah.[3]

قال أبو زرعة  : سيئ الحفظ. قال النسائي : عبد العزيز الدراوردي ليس بالقوي.
Abu Zur’ah berkata : ia buruk hafalan. Berkata Nasai : Abdul Aziz ad-Daraawardiy bukanlah rawi yang kuat. [4]
        
2 2 .    Mursalnya periwayatan ayahnya Abdullah bin Muhammad bin Umar yang secara langsung menceritakan fi’liyah nabi seperti itu. Nama lengkap ayahnya Abdullah itu adalah Muhammad bin Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Thalib, Artinya Muhammad bin Ali itu status nasab ke  Rasulullah saw. itu kalau istilah sunda itu Bao-nya rasulullah saw. dan ini sangat jelas jauhnya jarak antara keduanya. Dan dilihat dari jihat masa kelahirannya bahwa Muhammad bin Ali dilahirkan pada tahun 56 H, sedangkan rasulullah wafat pada akhir tahun 10 H awal 11 H. ini artinya Muhammad bin Ali dilahirkan setelah 45 tahun dari kewafatan rasulullah, dan sangatlah tidak pernah bertemu dan tidak sezaman. Oleh karena itu hadis point a dan b masuk kategori hadis mursal bahkan Mu’dhol, berikut ibarot dari al-Mizzi tentang kemursalan periwayatan Muhammad bin Ali dari Rasulullah saw.

قال المزي  : روى عن جده علي بن أبي طالب مرسل  
Berkata al-Mizzi : ia (Muhammad bin Ali) meriwayatkan dari buyutnya yaitu Ali bin Abi Thalib itu mursal.[5]

Dengan buyutnya saja sudah mursal apalagi dengan rasulullah yang posisinya di atas Ali bin Abi Thalib dari nasabnya.

قال ابن البرقي : كان مولده سنة ست و خمسين
Berkata al-Burqi : adalah dilahirkannya Muhammad bin Ali pada tahun 56.[6]


c      c.    Matan asy-Syafi’i

عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ ، عَنْ أَبِيْهِ ، أَنَّ النَّبِّي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَشَّ عَلَى قَبْرِ اْبْنِهِ إِبْرَاهِيْمَ ، وَوَضَعَ عَلَيْهِ حَصْبَاءَ .
Dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, bahwasannya Nabi saw. memercikkan air ke atas kuburan putranya yaitu Ibrahim.

-        Adapun susunan sanadnya  :

1.     Ayahnya
2.    Ja’far bin Muhammad
3.    Ibrahim bin Muhammad
4.  Asy-Syafi’i

-        Derajat hadis dan analisis rawi  :
Hadis ini pun dho’if. Karena mursalnya ayahnya Ja’far  yaitu Muhammad. Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Penjelasan atas kemursalannya telah dipaparkan di point no 2 pada analisis rawi sanad  point a dan b yang telah lalu.

3.    Pernyataan Ja’far bin Muhammad dari ayahnya bahwa penyiraman air ke atas kuburan itu telah terjadi di zaman Rasulullah saw.
-     Riwayat  al-Baihaqi, Sunan al-Kubra : 6986.

عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ : أَنَّ الرَّشَّ عَلَى الْقَبْرِ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- .
Dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya : bahwasanya memercikkan air ke atas kuburan itu telah ada pada zaman Rasulullah saw.

       Adapun susunan sanadnya :

1.     Ayahnya
2.    Ja’far bin Muhammad
3.    Sulaiman bin Bilal
4.    Abdullah bin Wahb
5.    Ar-Rabi’ bin Sulaiman
6.    Abu al-Abbas : Muhammad bin Ya’qub dan Abu Abdillah al-Hafiz dan Abu Sa’id bin Abi Amer.
7.  Al-Baihaqi

-        Derajat hadis dan analisi rawi  :
Hadis ini juga dho’if . sebab kedho’ifanya adalah mursalnya Muhammad bin Ali bin al-Husain sebagaimana pula telah diterangkan di point-point yang telah lalu.

Selain dari riwayat-riwayat tadi terdapat pula riwayat dari al-Baihaqi yang dicantumkan dalam kitab Ma’rifatus sunan wal atsar no 2325, 2326. Hanya susunan sanadnya sama dengan sanad yang ada di kitab sunan al-Kubra no 6989 . Juga dalam sunan ash-Shugra no 1118, namun lagi-lagi susunan sanadnya sama dengan sanad yang terdapat dalam  sunan al-Kubra no 6986. .

Kesimpulan  :

Setelah memperhatikan dari analisis-analisis tadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hadis-hadis yang berkaitan dengan memercikan air ke atas kuburan tidaklah ada satupun yang kuat atau shahih. Dengan demikian hadis dho’if semata-mata tidak bisa dijadikan sandaran dalam hukum  dan beramal.

Wallahu a’lam.



Maraji’ :

[1] al-Uqaili, Kitab adh-Dhu’afaul Kabil : IV : 107.
[2] adz-Dzahabi, al-Mughni Fi adh-Dhu’afa : II : 247.
[3] adz-Dzahabi, al-Mughni Fi adh-Dhu’afa : I : 565.
[4] al-Mizzi, Tahdzibul Kamal : XI : 528.
[5] al-Mizzi, Tahdzibul Kamal : XVII : 73,74.
   [6] Ibid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

DALIL-DALIL SEPUTAR DA'WAH

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA