TARJIH PERSELISIHAN TENTANG WAJIB DAN TIDAKNYA ZAKAT PERHIASAN


Oleh :  SAMSUDIN
 (Abu Fatwa Albani Syam)

 
Di dalam hadits, perhiasan lebih dikenal dengan sebutan  الحُلِيُّ”. Sebelum membahas tentang hadits-hadits yang berkaitan dengannya, maka langkah awal yang dipandang  perlu untuk diketahui lebih dahulu adalah definisi dari  al-huliyy itu sendiri. 

A.    Definisi

الحَلْيُ اِسْمٌ لِكُلِّ مَا يُتَزيَّنُ بِهِ مِنْ مَصَاغِ الذَّهَبِ والفِضَّةِ وَالجَمْعُ حُلِيٌّ بِالضَّمِّ وَالكَسْرِ.
Al-Halyu adalah sebuah nama bagi setiap apa-apa yang dengannya dijadikan perhiasan dari bentuk emas dan perak. Dan kata Jamaknya adalah Huliyyun dengan didhammah dan dikasrah. an-Nihayah Fii Gharibil Hadits wal atsar : I : 418.
                                                                                    
B.  Hadis-hadis yang menyatakan tidak ada zakat untuk perhiasan, diantaranya :

عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ لَيْسَ فِي الْحُلِيِّ زَكَاةٌ
1) Dari Sya’bi dari Jabir bin Abdullah ia berkata : tidak ada zakat pada perhiasan itu. Hr. ad-Daaraquthniy : 1955.

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ قَالَ لاَ زَكَاةَ فِى الْحُلِىِّ.   
2) Dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar ia berkata : tidak ada zakat pada perhiasan. Hr. ad-Daaraquthniy; 1967. Al-Baihaqiy, Sunan al-Kubra : 7786. Abdurrazaq, Mushannaf Abdirrazaq; 7047.

عَنْ شَرِيكٍ عَنْ عَلِىِّ بْنِ سُلَيْمٍ قَالَ : سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ الْحُلِىِّ فَقَالَ : لَيْسَ فِيهِ زَكَاةٌ.
3) Dari Syarik dari Ali bin Salim ia berkata : aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang perhiasan,  Jawabnya ; tidak ada zakat padanya. Hr. ad-Daaraquthhiy; 1965.  Al-Baihaqiy, Ma’rifatus Sunan; 2499.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- : كَانَتْ تَلِى بَنَاتِ أَخِيهَا يَتَامَى فِى حَجْرِهَا لَهُنَّ الْحُلِىَّ فَلاَ تُخْرِجُ مِنْهُ الزَّكَاةَ.
4) Dari Abdurrahman bin al-Qasim dari ayahnya bahwasanya Aisyah istrinya Nabi saw. adalah beliau memakaikan perhiasan kepada anak-anak saudara laki-lakinya di kamarnya,  maka ia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan itu.  Hr. al-Baihaqiy, Sunan al-Kubra; 7784. Asy-Syafi’i, Musnad asy-Syafi’i; 440.

     Dan selain dari Jabir, Ibnu Umar, Anas bin Malik dan Aisyah terdapat juga sumber hadits lain yang semakna dengan lafazh yang sedikit berbeda diantaranya yaitu dari Ibnu Abi Mulaikah, al-Qasim bin Muhammad, ‘Amrah, Sa’id bin al-Musayyab, al-Hasan, asy-Sya’bi, Malik bin Anas, Fathimah binti al-Mundzir, Khilas dan Thawus.
 
      Selain dari keempat dalil di atas, para pemegang pendapat ini juga berkeyakinan bahwa hadits tentang ancaman kepada dua perempuan yang datang kepada Rasulullah dengan memakai gelang yang tidak dikeluarkan zakatnya itu adalah haditsnya dhoif. Karena pada sanadnya terdapat rawi yang bernama Ibnu Lahi’ah ia dinyatakan lemah oleh para ulama ahli

hadits dikarenakan seluruh kitabnya terbakar dan ia sering keliru dalam periwayatan  berdasarkan hafalannya .  adapun haditsnya yaitu :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ أَتَتَا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- وَفِى أَيْدِيهِمَا سُوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُمَا « أَتُؤَدِّيَانِ زَكَاتَهُ ». قَالَتَا لاَ. قَالَ فَقَالَ لَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ بِسُوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ ». قَالَتَا لاَ. قَالَ « فَأَدِّيَا زَكَاتَهُ ».
Telah menceritakan kepada kami Qutaybah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah, dari Amer bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya ada dua orang perempuan yang datang kepada Rosululloh saw. sedangkan pada tangan-tangannya terdapat gelang dari emas, maka Rasululloh saw. bertanya kepada keduanya : apakah kalian berdua telah menunaikan zakatnya ?. mereka menjawab : tidak. Lalu Rasululloh saw mengatakan kepada keduanya: “ apakah kalian berdua senang digelangkan oleh Alloh dengan dua gelang dari api neraka ?. mereka berdua menjawab : tidak. Rasululloh berkata : karena itu tunaikanlah oleh kalian berdua zakatnya. Hr. Tirmidzi : 635. 

قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ قَدْ رَوَاهُ الْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ نَحْوَ هَذَا. وَالْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ وَابْنُ لَهِيعَةَ يُضَعَّفَانِ فِى الْحَدِيثِ وَلاَ يَصِحُّ فِى هَذَا الْبَابِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- شَىْءٌ.

Berkata Abu Isa (Tirmidzi) : Dan ini adalah hadits yang telah diriwayatkan oleh al-Mutsanna bin ash-Shabbah dari Amer bin Syu’aib  sama seperti ini.  Sedangkan al-Mutsanna bin ash-Shabbah dan Ibnu Lahi’ah keduanya didhoifkan dalam hadits ini, dan tidak syah sedikit pun dalam bab ini dari Nabi saw. Sunan Tirmidzi : 635. 

Kesimpulan dari atas :

Setelah meninjau dari beberapa hadits yang menyatakan tidak adanya zakat perhiasan, dan adapun riwayat Tirmidzi yang menerangkan adanya perintah Nabi saw kepada dua perempuan itu untuk mengeluarkan zakatnya,  setelah ditelaah ternyata ada kedhoifan. Maka dapat disimpulkan hukum bahwa Tidak ada zakat pada perhiasan. Wallahu a’lam.


C.  Bantahan dan Jawaban  terhadap dalil – dalil di atas

1.     Hadits  riwayat ad-Daaraquthni no 1 di atas, tidak bisa dijadikan hujjah lantaran haditsnya dhoif, sebab pada sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama Abu Hamzah ia nama sebenarnya adalah Maemun. Ad-Daaruquthniy sendiri mengatakan ia seorang rawi yang dhoif haditsnya.[1] Begitu juga menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Talkhish al-Khabir.

2.    Hadist no 2, 3 , 4 dan dari sahabat yang lainnya meskipun demikian akan tetapi hadits-hadits tersebut mauquf [2]  tidak sampai kepada Nabi saw.  dan ada pula yang Maqthu’[3] sedangkan hadits mauquf  kalaupun sanadnya syah tidak bisa dijadikan hujjah jika bertentangan dengan yang marfu’ lagi syah. Adapun riwayat yang marfu’ akan disajikan pada poin ke 4.

3.    Adapun riwayat imam Tirmidzi yang beliau katakan dhoif dikarenakan terdapat  rawi yang benama Ibnu Lahi’ah dari Amer bin Syu’eb , kemudian terdapat jalur sanad lain yang sama dhoifnya  melalui rawi bernama al-Mutsanna bin ash-Shabbah dari Amer bin Syu’eb itu benar adanya. Dan jalur sanad yang dimaksud imam Tirmidzi yaitu :

عَنِ المثَنَّى بْنِ الصَّبَاحِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ أَتَتَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَفِي أَيْدِيهِمَا خَوَاتِمُ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ  : أَتُؤَدِّيَانِ زَكَاتَهُ ، قَالَتَا : لَا ، فَقَالَ أيسركما أن يختمكما الله يوم القيامة بخواتيم من نار - أو قال : أَيُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِسِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ ، قَالَتَا : لا ، قَالَ : فَأَدِّيَا زَكَاتَهُ.

Dari al-Mutsanna bin ash-Shabbah dari Amer bin Syu’eb dari ayahnya dari kakeknya bahwasannya dua orang perempuan datang kepada Rasululloh saw dan pada tangannya terdapat cincin emas. Maka Rasul berkata : apakah kalian tunaikan zakatnya ? mereka menjawab : tidak. Rasul berkata : maukah kalian dicincinkan oleh Alloh pada hari kiamat dengan cincin-cincin dari api neraka ? – atau (Rasul berkata : maukah kalian digelangkan oleh Alloh Tabaraka wa Ta’ala  dengan gelang dari api nerak ?, ). Mereka berdua menjawab : tidak. Rasul berkata lagi : maka sebab itu tunaikanlah oleh kalian zakatya. Hr. Abdurrazaq, Mushannaf Abdirrazaq; 7065.

3.1   Sebab kedho’ifan al-Mutsanna bin ash-Shabbah.
    al-Mutsanna bin ash-Shabbah nama lengkapnya yaitu al-Mutsanna bin ash-Shabbah al-Yamani al-Anbari Abu Abdillah atau Abu Yahya al-Makki.

·      Tirmidzi berkata        :  ia didho’ifkan dalam hadits
·      an-Nasai berkata       :  ia bukanlah rawi yang tsiqat
·      ad-Daaraquthni berkata  :  dho’if
·      Ibnu Sa’ad berkata      ia memiliki beberapa hadits tetapi ia   itu dho’if
·     Ibnu ‘Addi berkata        ia memiliki hadits yang shalih dari   Amer bin Syu’eb. Tetapi sungguh para imam terdahulu mendho’ifkannya, dan kedho’ifannya terhadap hadits itu terang.

·  Ibnu al-Madini berkata : aku mendengar Yahya bin Sa’id dan menyebutkan dihadapannya tentang Mustanna bin ash-Shabbah lalu beliau berkata (Yahya) : kami tidak meninggalkan (hadits) Mutsanna dari Amer bin Syu’eb hanya saja terbukti ia itu ikhtilath pada Atha’.

·      Berkata Ibnu Hibban dalam kita adh-Dhu’afa : ia wafat di penghujung tahun 149 H, dan ia termasuk rawi yang pikun di akhir  usianya (pada masa tua). Tahdzibu at-Tahdzib : VIII : 39, 40.

    Akan tetapi kendatipun demikian terdapat pula ulama yang menilainya tsiqat terhadapnya, berkata Abbas ad-Dauriy dari Ibnu Ma’in : Mutsanna bin ash-Shabbah itu orang Mekkah, dan Ya’la bin Muslim juga orang Mekkah, dan al-Hasan bin Muslim juga orang Mekkah, seluruhnya Tsiqat (kepercayaan).  Tahdzibul Kamal : XVII : 429.

Pendapat penulis : setelah memperhatikan dari penilaian-penilaian para ulama terhadap al-Mutsanna, maka dapat disimpulkan bahwa satu-satunya sebab kedho’ifan al-Mutsanna itu hanyalah mengalami kepikunan saja di masa tuanya. Itu artinya untuk memastikan periwayatan al-Mutsana mengenai hal ini apakah sebelum pikun atau setelahnya, maka mesti ada rawi selain dia yang meriwayatkan yang sama atau semakna. Dan hal ini ternyata ditemukan rawi selain ia yang meriwayatkan kasus yang sama.  Sebagaimana dalam poin berikut.

4.  Terdapat  rawi selain Ibnu Lahi’ah dan al-Mutsanna yang meriwayatkan kasus yang sama.
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ وَحُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ - الْمَعْنَى - أَنَّ خَالِدَ بْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَهُمْ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِى يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا « أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا ». قَالَتْ لاَ. قَالَ « أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ ». قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ.
Telah menceritakan pada kami Abu Kamil dan Humed bin Mas’ad, bahwasanya Khalid bin al-Harits telah menceritakan pada mereka, (kata Khalid dan Humed) telah menceritakan pada kami Husein dari Amer bin Syu’eb dari ayahnya dari kekeknya : bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya. Lalu beliau bertanya: "Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?" Dia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Apakah engkau senang pada hari kiamat nanti Allahakan menggelangi kamu dengan dua gelang api neraka?" Lalu perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut, dan memberikannya kepada Nabi saw. seraya berkata : ini adalah milik Alloh ‘Azza wa Jalla dan milik Rasulnya. Hr. Abu Daud : 1560. Nasai ; 2479. Al-Baihaqi, Sunan al-Kubra : 7340, 7799. Ad-Daaraquthni : 1982.

     Berkata al-Mundzir ; Sanadnya hadits tersebut tidak dipermasalahkan, karena Abu Daud meriwayatkannya dari Abu Kamil al-Jahdariy dan Humed bin Mas’adah keduanya termasuk rawi tsiqat (kepercayaan) yang dijadikan Hujjah keduanya oleh imam Muslim. dan Khalid bin al-Harits adalah seorang imam yang faqih juga dijadikan hujjah oleh Bukhari dan Muslim begitu juga Husen bin Dzakwan al-Mu’allim. dan ia ditilai tsiqat oleh Ibnu al-Madiniy, Ibnu Ma’in dan Abu Hatim. Sedangkan Amer bin Syu’eb ia adalah termasuk rawi yang telah diketahui. dan ini adalah sanad yang kuat yang bisa dijadikan Hujjah Insya Alloh. Lihat  ‘Aunul Ma’bud : III : 272.

      Oleh karena itulah al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan : telah meriwayatkannya Abu Daud dari hadits Husein al-Mu’allim, ia itu tsiqat menerima dari Amer bin Syu’eb, dan sanad tersebut menjadi bantahan/ penolakan atas Tirmidzi yang mana ia menetapkan bahwasanya hadits tersebut tidak dikenal kecuali hanya dari hadits Ibnu Lahi’ah dan al-Mutsanna bin ash-Shabbah dari Amer, serta sungguh mereka (Ibnu Lahi’ah, al-Mutsanna dan Husein) telah diikuti juga oleh Hajaj bin Arthah. Talkhishul Habir : II : 385.

      Dan ash-Shan’ani juga mengatakan setelah penelitiannya : Maka pendapat Tirmidzi bahwasanya hadits tersebut tidak dikenal melainkan hanya dari jalur Ibnu Lahi’ah saja itu tidaklah shahih. …. Dan hadits tersebut menjadi dalil atas wajibnya zakat pada perhiasan, dan zahirnya bahwa tidak ada nishab baginya berdasar perintahan Nabi saw. dengan penyebutan zakat tersebut. .... dan ini adalah pendapat al-Hadawiyah, dan seluruh ulama salaf, dan salahsatu pendapat imam Syafi’i beramal dengan hadits – hadits tersebut. Lihat : Subulus Salam, Syarh Bulughul Maram : II : 135.

     Selain itu terdapat juga atsar-atsar sahabat dan tabi’in yang menunjang kepada hadits diatas sehingga menjadi saling menguatkan atas adanya perintah zakat perhiasan, diantaranya :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لاَ بَأْسَ بِلُبْسِ الْحُلِيِّ إِذَا أَعْطَى زَكَاتَهُ
Dari Aisyah ia berkata : tidak mengapa memakai perhiasan itu jika telah diberikan zakkatnya. Hr. ad-Daaraquthni : 1956. Al-Baihaqi, Sunan al-Kubra : 7794.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو ؛ أَنَّهُ كَانَ يَأْمُرُ نِسَاءَهُ أَنْ يُزَكِّينَ حُلِيَّهُنَّ.
Dari Abdullah bin Umar bahwasanya ia menyuruuh isteri-isterinya untuk menzakati perhiasan-perhiasan mereka. Hr. Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf  Ibni Abi Syaibah : 10263


عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ، قَالَ : فِي حُلِيِّ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ زَكَاةٌ . قَالَ : وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ.
Dari Sa’id bin Juber ia berkata : pada perhiasan emas dan perak itu terdapat zakat. Ia mengatakan : dan ini adalah pendapat Sufyan. Hr. Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf  Ibni Abi Syaibah : 10262

عَنْ عَطَاءٍ ، قَالَ : فِي الْحُلِيِّ زَكَاةٌ.
Dari Atha ia berkata : pada Perhhiasan itu ada zakatnya. Hr. Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf  Ibni Abi Syaibah : 10264

عَنِ ابْنِ طَاوُوس ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : فِي الْحُلِيِّ زَكَاةٌ.
Dari Ibnu Thawus dari ayahnya ia berkata : pada perhiasan itu ada zakatnya. Hr. Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf  Ibni Abi Syaibah : 10265


5.    Zakat perhiasan cukup dikeluarkan satu kali saja

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فِى الْحُلِىِّ قَالَ : إِذَا كَانَ يُعَارُ وَيُلْبَسُ فَإِنَّهُ يُزَكَّى مَرَّةً وَاحِدَةً.
Dari Anas bin Malik mengenai perhiasan ia berkata : apabila dipakai maka sungguh perhiasan itu dizakatinya satu kali saja. Hr. al-Baihaqi, Sunan al-Kubra : 778


D.  Kesimpulan :

  o   Hadits yang menyatakan tidak ada zakat pada perhiasan itu mauquf dan maqtu
  o   Hadits yang menyatakan adanya perintah zakat pada perhiasan itu marfu’ lagi shahih dan ada yang mauquf. Maka dengan demikian,
  o   Perhiasan itu ada dan wajib dikeluarkan zakatnya oleh si pemiliknya
  o   Dikeluarkan zakatnya sebelum dipakai
  o   Zakat perhiasan dikeluarkan cukup satu kali saja.

       
Wallahu a’lam.



Catatan Kaki :
 
[1]  Sunan ad-Daaraquthni : I : 80.
[2] Mauquf  secara bahasa adalah terhenti. Sedangkan menurut istilah adalah omongan atau  perbuatan atau taqrir yang disandarkan kepada seseorang shahabat Nabi saw.  Riwayat Mauquf sanadnya ada yang Shahih, Hasan dan ada pula yang Dha’if.. Lihat A.Qadir Hassan. Ilmu Mushtalah Hadits : 297-298.
[3] Maqthu’ secara bahasa adalah yang diputuskan atau yang terputus. Sedang menurut istilah adalah perkataan, perbuatan atau taqrir yang disandarkan kepada tabi’in atau orang yang di bawahnya. Lihat A.Qadir Hassan. Ilmu Mushtalah Hadits : 299.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kritikan untuk Jumhur dari Sejumlah Ulama hadis dan Fiqih tentang Makmum Masbuq dapat Rukuk dapat Satu Raka’at

DALIL-DALIL SEPUTAR DA'WAH

STATUS HADIS TENTANG ARWAH YANG MENINGGAL BISA MELIHAT KEADAAN KERABATNYA YANG MASIH HIDUP DAN DAPAT MENDO'AKANNYA